Pesan Uang Palsu Rp6 Juta Lewat Medsos, Pria di Takalar Ditangkap Polisi

SULSELNEWS.NET — Polisi menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial NS (36) ditangkap setelah kedapatan memesan uang palsu senilai Rp6 juta melalui media sosial dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini terungkap setelah seorang kurir jasa pengiriman barang Lion Parcel mencurigai uang pembayaran Cash on Delivery (COD) yang diterimanya dari pelaku.

Kurir tersebut menerima pembayaran sebesar Rp1,1 juta menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, karena curiga dengan keaslian uang tersebut, kurir kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NS di rumahnya, Desa Bontokang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan uang palsu tersebut melalui media sosial. Uang palsu itu dikirim dari Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan jasa pengiriman barang.

Polisi mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp1,1 juta dari tangan kurir.

Sementara itu, 49 lembar uang palsu lainnya atau senilai Rp4,9 juta diakui pelaku telah dibakar.

Kapolres Takalar, AKBP Kinanjar Fitriadi, membenarkan pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut.