SULSELNEWS.NET — Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Terduga pelaku berinisial R-Z ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada 29 September 2026.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 20 hingga 23 Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak dua kali serta perbuatan tidak senonoh lainnya.
Korban disebut sempat takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku diduga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.
Namun, karena terus mendapatkan tekanan dan gangguan dari pelaku, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R-Z di kediamannya.
Saat menjalani pemeriksaan, R-Z disebut membantah telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, polisi menyebut hasil pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Kanit 5 PPA Satreskrim Polresta Gowa, Iptu Stevie Abryanto Tandirapang, mengatakan pihaknya masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Apapun alasannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Stevie.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku mengajak korban menonton video bermuatan pornografi sebelum melakukan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, R-Z dijerat Pasal 81 juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara korban mendapatkan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.












