SULSELNEWS.NET — Polisi menggagalkan peredaran 350 liter minuman keras tradisional jenis ballo yang diduga akan dijual ke sejumlah penjual minuman keras di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan liter ballo tersebut diamankan dari sebuah mobil pikap yang melintas di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (25/9/2026).
Petugas Satuan Sabhara Polresta Gowa yang mendapat informasi dari warga kemudian melakukan penyergapan terhadap mobil pikap yang dicurigai membawa minuman keras.
Untuk mengelabui petugas, muatan ballo tersebut ditutupi menggunakan terpal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan liter minuman keras yang dikemas dalam wadah dan diangkut menggunakan mobil pikap.
Polisi kemudian mengamankan sopir berinisial S bersama kendaraan yang digunakan. Sopir dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli ratusan liter ballo tersebut dari Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Minuman keras itu kemudian rencananya dibawa ke Kota Makassar untuk diedarkan.
Kepada petugas, S mengaku menjalankan bisnis tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Kasat Sabhara Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya mobil pikap membawa minuman keras jenis ballo dari arah Kecamatan Manuju.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Sebanyak 350 liter ballo yang diamankan kini disita di Mapolresta Gowa dan rencananya akan dimusnahkan.
Sementara itu, sopir pikap masih menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut S diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp10 juta.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.












