News  

Pascaputusan MA, Bupati Gowa Ungkap Ada Dugaan  Sabotase Surat di Pos

SULSELNEWS.NET— Bupati Gowa merespons dinamika hukum dan politik yang tengah membelit dirinya pascaputusan Mahkamah Agung (MA) serta penetapan status tersangka oleh Tipidkor Polri. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menilai proses politik yang terjadi saat ini sudah tidak sehat dan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” ujar Bupati Gowa dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (4/10/2026) malam.

Ia menyatakan telah mengetahui putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026. Namun, ia mengungkapkan adanya indikasi sabotase pengiriman surat dari pihak Kepaniteraan MA yang ditujukan kepadanya untuk menyampaikan hak tanggapan. Surat tersebut diduga sengaja dialihkan oleh oknum melalui jasa pengiriman Pos.

Atas temuan tersebut, pihak Pemkab Gowa bakal bersurat resmi ke MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan keberatan sekaligus mengambil langkah hukum.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos. Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia meminta warga Kabupaten Gowa tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah.

“Saya hanya ingin berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama ini daerah ta’. Saya tetap menghargai Kemendagri,” katanya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Bupati Gowa membeberkan kronologi pengalihan dokumen negara tersebut. Bermula pada 21 Agustus, ketika DPRD mengajukan uji pendapat ke MA. Pihak MA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan hak tanggapan pada 31 Agustus dan diterima kantor Pos pada 2 September.

Namun, alih-alih diantar ke Kantor Bupati Gowa, kurir Pos justru menyimpannya di Pengadilan Agama. Dokumen baru diambil kembali oleh petugas Pos setelah putusan MA terbit.

“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke Kantor Bupati atau pihak yang ditujukan, namun dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang jadi tanda tanya, siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama, padahal alamat dan tujuan surat itu sangat jelas,” pungkas Kuasa Hukum Bupati Gowa sembari memperlihatkan bukti map resmi dari Kepaniteraan MA.