Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Gowa Diringkus Polisi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

SULSELNEWS.NET – Seorang spesialis pencuri rumah kosong berinisial M-A (56) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian yang dilakukannya terekam kamera pengawas (CCTV) saat membobol rumah di Perumahan Timbuseng, Desa Sokoliah, Kecamatan Bontomarannu.

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh polisi, M-A terlihat mencongkel pintu depan rumah dan masuk untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2025 saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus M-A saat ia tengah duduk menunggu rekannya di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong yang pernah ditangkap pada tahun 2021 dan baru saja keluar dari rumah tahanan pada 2024.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, termasuk sebuah mesin pompa air yang telah dijual kepada penadah. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami telah mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti. Dari pengakuannya, ini adalah aksi kedua setelah keluar dari penjara,” ujar IPDA Irzal Makkarawa, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu.

Kini, M-A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *