JAKARTA — Mekanisme penjualan dan pengiriman ore nikel dari IGP Pomalaa PT Vale Indonesia Tbk ke wilayah Morowali dipertanyakan. Wasekjen Bidang ESDM PB HMI, Munawir, meminta adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme transaksi, termasuk apakah penjualan ore tersebut dilakukan melalui proses tender.
Munawir juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, melakukan penelusuran apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang sah.
Menurut Munawir, persoalan tersebut perlu diperjelas berdasarkan data dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan informasi mengenai pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali.
“Kalau benar ore IGP Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa tender, ini harus diperiksa. Publik perlu tahu kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa volumenya, dan kadar berapa yang dilelang,” kata Munawir.
Persoalkan Kadar dan Volume Ore
Selain mekanisme penjualan, Munawir mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi ore yang disebut dilelang dengan material yang kemudian dikirim ke Morowali.
“Kadar berapa yang dilelang dan kadar berapa yang dikirim ke Morowali? Apakah ore yang dikirim sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditenderkan? Semua itu harus dibuka berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Menurut dia, informasi mengenai kadar, volume, harga, pembeli, serta dasar transaksi diperlukan untuk melihat apakah proses penjualan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Munawir juga meminta PT Vale Indonesia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penjualan ore dari IGP Pomalaa tersebut.
“Vale merupakan perusahaan terbuka atau Tbk. Karena itu, publik harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana ore dikelola dan dijual. Jangan sampai publik hanya mengetahui ore dimuat lalu dikirim ke Morowali, sementara mekanisme transaksinya tidak jelas,” katanya.
Minta PT Vale Beri Penjelasan
Munawir meminta PT Vale menjelaskan sejumlah hal yang menurutnya penting untuk diketahui publik, antara lain mekanisme penjualan, apakah terdapat proses tender, pihak pembeli, spesifikasi atau kadar ore, volume, harga transaksi, serta dasar pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali.
Menurutnya, penjelasan berbasis dokumen diperlukan agar tidak muncul kesimpulan yang prematur mengenai transaksi tersebut.
“Kalau ada indikasi kerugian negara, KPK dan Kejaksaan Agung harus turun. Periksa seluruh dokumen dan aliran transaksinya. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi polemik tanpa ada pemeriksaan yang transparan,” ujar Munawir.
Klaim Kerugian Negara Perlu Dibuktikan
Terkait angka potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, Munawir menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian negara sebelum terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Menurut dia, penghitungan harus mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk volume ore, kadar, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, dan komponen lain yang relevan.
“Yang penting sekarang adalah membuka datanya. Kalau memang sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga artikel ini disusun, belum ada penjelasan yang dimuat dalam naskah ini dari PT Vale Indonesia mengenai tudingan bahwa ore IGP Pomalaa dijual ke Morowali tanpa tender, termasuk mengenai waktu dan mekanisme tender, pihak pembeli, kadar dan volume ore, serta nilai transaksi.
Catatan redaksi: Sulselnews.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Vale Indonesia Tbk serta pihak-pihak terkait atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.












