https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729

Gagal Aborsi, Wanita 19 Tahun di Gowa Jalani Operasi, Kekasih 34 Tahun Ditangkap Polisi

Oplus_16908288

SULSELNEWS.NET — Seorang wanita berusia 19 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilarikan ke rumah sakit setelah diduga gagal menggugurkan kandungannya yang telah berusia delapan bulan.

Upaya tersebut diduga dilakukan bersama kekasihnya. Namun, janin yang berada di dalam kandungan tidak berhasil keluar dan kemudian meninggal dunia di dalam rahim.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan adanya dugaan upaya menggugurkan kandungan tersebut.

Menurutnya, perempuan berinisial H-S bersama kekasihnya berusaha menggugurkan kandungan yang telah berusia delapan bulan. Namun, upaya tersebut gagal hingga janin meninggal dalam kandungan.

“Perempuan tersebut bersama kekasihnya berusaha menggugurkan kandungannya yang sudah berusia delapan bulan. Namun, gagal keluar hingga akhirnya meninggal dalam kandungan,” ujar Muhalis.

H-S kemudian dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa dalam kondisi lemas dan mengalami kesakitan. Tim medis selanjutnya memberikan penanganan untuk mengeluarkan janin yang telah meninggal di dalam kandungan.

Dari kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan kekasih H-S berinisial R-H (34). Pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan upaya aborsi tersebut, termasuk obat yang digunakan oleh H-S.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, R-H mengakui telah menjalin hubungan dengan H-S selama sekitar dua tahun. Polisi juga menyebut R-H diduga memesan obat melalui media sosial yang kemudian digunakan dalam upaya menggugurkan kandungan.

R-H diketahui telah memiliki istri yang saat ini juga tengah mengandung anak ketiganya.

Kasus dugaan aborsi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Gowa.

R-H telah diamankan dan diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 463 KUHP Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *