SULSELNEWS.NET — Teledor, begitu ungkapan beberapa elemen masyarakat Kabupaten Gowa terkait langkah parlemen Gowa memutuskan Hak Angket.
Parlemen Gowa dinilai perlahan menuju sikap abuse of power, melewati kewenangan yang dimilikinya.
Atas dasar itu, Toddopuli Indonesia Bersatu ( TIB) memastikan juga akan melakukan langkah hukum terkait sikap DPRD Gowa.
Sebuah produk hukum apalagi menyangkut hadirnya wibawa penyelenggara Pemerintahan dan berinteraksi langsung dengan kepentingan rakyat, maka hak rakyat juga diberi kewenangan untuk menguji standar atau proses yang telah diputuskan parlemen Gowa.
Dengan penuh semangat para pimpinan DPRD Gowa menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai respon mereka akan usulan dari masyarakat.
” Hadirnya keputusan DPRD Gowa untuk melakukan hal angket itu memang perlu kita dukung selama sesuai dengan koridor yang ada, namun realitasnya itu jauh panggang dari api,” Ungkap Irwan ketua divisi hukum TIB siang tadi.
Hak angket laksana sebuah ruang persidangan, dimana jaksa yang bertugas sudah mengantongi dua alat bukti sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
” Dari 3 poin dasar parlemen Gowa masing masing terkait asusila, soal bea siswa dan pengadaan baju seragam kami menegaskan bukti awal yang dimiliki DPRD Gowa itu tidak ada, hal lain adalah parlemen Gowa seakan hendak mengambil alih kewenangan Aparat hukum karena dua masalah yang dijadikan dasar sudah ditangani APH,” Ungkapnya.
Langkah TIB merupakan sebuah bagian dari mengawal pandangan waras elemen masyarakat Gowa.
” Gugatan kami ke Pengadilan Gowa merupakan Permohonan Intervensi (Voeging)
Perkara Nomor; 61/Pdt.G/2026/PN Sgm atas lahirnya hak angket dan kami gugat di kantor Pengadilan Sungguminasa,” pungkas Irwan
Alasan DPRD Gowa bahwa telah bekerja berdasarkan regulasi itu wajib kita uji, dan kita berharap DPRD Gowa punya nyali untuk hadir di sidang gugatan.
” Semoga Parlemen Gowa mampu membuktikan apa yang menjadi alasannya, sehingga uji fakta di persidangan adalah arenanya, semoga kita semua masih berfikiran waras,” kunci Irwan
Sebelumnya, keputusan DPRD Gowa memutuskan Hak angket juga sudah digugat oleh warga melalui lembaga hukum Paranusa, kini giliran TIB melakukan hal yang sama.
” Kami juga sementara mengumpulkan dokumen awal untuk selanjutnya bergerak mengikuti rekan lain, menggugat langkah DPRD Gowa,” Ungkap Saharuddin salah seorang warga Somba Opu.












