SULSELNEWS.NET – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026).
Dari pantauan di lokasi, tim Tipikor Satreskrim Polres Gowa dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Agus.
Tim Tipikor tiba di Kantor Disperkimtan sekitar pukul 15.30 Wita dan langsung masuk ke dalam kantor dengan mengenakan rompi krem bertuliskan “Tipikor” di bagian belakang.
Penggeledahan tersebut juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap yang mengenakan masker dan kacamata.
Di halaman kantor tampak sepi dari aktivitas pegawai. Hanya terlihat sejumlah kendaraan bermotor serta mobil penyidik yang terparkir di lokasi.
Setelah menggeledah sekitar dua jam, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani Polres Gowa di Disperkimtan.
Hingga kini, Unit Tipikor Polres Gowa belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.












