Opini  

Tamangapa dan Ujian Keadilan Ekologis Makassar

Oplus_16908288
Oleh : Ahmad Muzawir Saleh
(Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel)

Ada ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil.

Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya.
Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA.

Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan?

Di sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat.
Sebab yang harus ditutup adalah open dumping.
Bukan kehidupan pemulung.

Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping

Secara hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut.
Artinya sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya.
Justru sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang.

Karena itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas.
Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil?
Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi.

Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung

Di sinilah dimensi sosial menjadi penting.
Ada sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka.
Di balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga.

Maka keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan:
“Mulai hari ini tidak boleh.”
Kalimat tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan.

Pemerintah seharusnya mengatakan:
“Mulai hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.”
Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial.

Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis.
Namun pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka.
Ini dua hal yang berbeda.

Jangan Romantisasi Gunungan Sampah

Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah.
Sebutan itu terdengar mulia.
Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut.

Pemulung adalah pekerja.
Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota.
Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita.

Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah.
Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak itu milik pemulung juga.
Maka pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung.
Keduanya harus diselamatkan.

Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular

Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan.
Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas.

Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko.
Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu.
Tugas pemerintah adalah memformalkannya.

Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya.

Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial.

Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya.
Yang berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya.

Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah?

Kewajiban pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama.
Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana:
buang — angkut — buang lagi.
Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya.
Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan.

Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah.
Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain.
Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma.
Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah.

Rumah tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah.

Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan.
Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis.
Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis.
Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi “Makanan” TPA
Bagi Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik.

Sisa makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Lindi juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan.
Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan.
Ia adalah kebijakan iklim.
Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat.
Ia adalah kebijakan fiskal.
Dan ia adalah kebijakan ekologis.

Makassar sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme.

Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua tempat.
Rumah tangga mungkin menggunakan komposter sederhana. Pasar dapat menggunakan biodigester atau pengolahan organik skala kawasan. Hotel dan restoran dapat mengembangkan sistem pengolahan sendiri. Kawasan permukiman dapat menggunakan fasilitas komunal.
Prinsipnya satu:
semakin dekat sampah organik dikelola dengan sumbernya, semakin kecil beban yang harus ditanggung TPA.

TPA Bukan Pasar Tenaga Kerja

Ada kesalahan konseptual yang harus dihentikan: menganggap TPA sebagai ruang ekonomi utama masyarakat miskin.
TPA seharusnya merupakan fasilitas untuk menangani residu, bukan pusat mata pencaharian.

Jika barang bernilai ekonomi masih ditemukan dalam jumlah besar di TPA, itu justru menunjukkan bahwa sistem pengelolaan di hulu gagal.
Plastik PET seharusnya masuk rantai daur ulang.
Kardus seharusnya masuk industri kertas.
Logam seharusnya kembali ke industri material.
Sisa makanan seharusnya diolah.
Yang tersisa di TPA semestinya hanyalah residu yang memang tidak lagi memiliki nilai guna atau teknologi pemanfaatan yang layak.
Di sinilah ekonomi sirkular berbeda dari ekonomi linear.
Ekonomi linear berbunyi:
ambil — pakai — buang.
Ekonomi sirkular berusaha membuat material tetap berputar:
ambil — pakai — pilah — gunakan kembali — daur ulang — pulihkan.
TPA bukan akhir dari kehidupan material.
TPA seharusnya menjadi pilihan terakhir.

Jangan Jadikan Penertiban Armada sebagai Monopoli Baru

Persoalan serupa muncul pada armada pengangkutan sampah swasta.
Standarisasi tentu diperlukan. Kendaraan pengangkut harus aman, memenuhi persyaratan teknis dan tidak menimbulkan ceceran sampah di jalan.
Tetapi penertiban tidak boleh berubah menjadi monopoli.

Pelaku usaha kecil yang selama ini ikut menyediakan layanan persampahan seharusnya memperoleh jalan transisi: registrasi, pelatihan, peningkatan standar kendaraan, kewajiban pemilahan, skema kemitraan, serta kepastian mekanisme pembayaran.
Regulasi harus menjadi pagar.
Bukan tembok.
Pemerintah boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga berkewajiban membangun ekosistem agar pelaku usaha kecil mampu memenuhi standar tersebut.

130 KK dan Harga yang Harus Dibayar Negara

Jika pemerintah serius dengan transisi Tamangapa, maka perlu disusun program khusus bagi keluarga terdampak.
Bukan bantuan karitatif semata.
Yang dibutuhkan adalah Program Transisi Sosial-Ekologis Pemulung Tamangapa.
Program tersebut sekurang-kurangnya mencakup lima agenda.

Pertama, pendataan dan formalisasi pekerja. Pemerintah harus mengetahui siapa yang terdampak, keterampilan mereka, jenis material yang selama ini dikumpulkan dan struktur pendapatannya.

Kedua, pengalihan tempat kerja. Pemulung harus memperoleh akses nyata ke TPS3R, Bank Sampah, pusat pemilahan atau fasilitas ekonomi sirkular.

Ketiga, jaminan pendapatan transisi. Perubahan sistem tidak boleh membuat keluarga jatuh ke dalam kemiskinan baru sebelum mereka memperoleh pekerjaan alternatif.

Keempat, perlindungan sosial dan keselamatan kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan, APD dan standar keselamatan harus menjadi bagian dari paket transisi.
Kelima, akses pasar. Jangan sampai pemerintah memindahkan pemulung dari TPA tetapi gagal menyediakan pembeli material hasil pemilahan.
Sampah yang bernilai harus memiliki rantai nilai.
Kalau plastik dikumpulkan, siapa pembelinya?
Kalau kardus dipilah, berapa harga wajarnya?
Kalau logam dikumpulkan, siapa yang menyerapnya?
Kalau organik diolah, siapa pasarnya?
Pertanyaan ekonomi ini sama pentingnya dengan pertanyaan ekologis.
Sebab ekonomi sirkular tanpa pasar hanya akan menjadi slogan hijau.
Kritik Tetap Diperlukan
Mendukung penghentian open dumping bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah.
Justru sebaliknya.

Semakin tegas pemerintah menegakkan aturan, semakin besar pula kewajiban masyarakat mengawasi implementasinya.
Apakah 130 KK memperoleh program transisi?
Apakah fasilitas TPS3R tersedia?
Apakah Bank Sampah benar-benar berfungsi sebagai pasar material?
Apakah armada kecil diberi kesempatan memenuhi standar?
Apakah pemilahan di sumber benar-benar diawasi dan difasilitasi?
Apakah sampah organik benar-benar diolah dan tidak sekadar dipindahkan ke tempat lain?
Apakah anggaran persampahan digunakan untuk mengurangi timbulan sampah atau hanya memperbesar kapasitas pengangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya memenuhi ruang publik Makassar.
Sebab kritik yang produktif bukan sekadar berkata:
“Jangan tutup TPA.”
Kritik yang produktif mengatakan:
“Jika TPA ditutup dengan cara lama, pastikan rakyat yang selama ini bergantung kepadanya tidak ikut ditutup masa depannya.”

Jangan Menukar Kemiskinan dengan Pencemaran

Ada kecenderungan dalam kebijakan publik untuk melihat pilihan secara hitam-putih.
Seolah-olah pemerintah harus memilih antara melindungi lingkungan atau menyelamatkan ekonomi rakyat.

Padahal pilihan tersebut keliru.
Lingkungan yang rusak pada akhirnya juga menghantam kelompok miskin terlebih dahulu.
Ketika air tercemar, mereka yang memiliki pilihan tempat tinggal lebih sedikit yang paling rentan.
Ketika udara buruk, mereka yang memiliki akses kesehatan terbatas paling terdampak.
Ketika banjir meningkat, kawasan dengan infrastruktur paling lemah biasanya menerima kerugian terbesar.
Maka perlindungan ekologis sesungguhnya merupakan bagian dari perlindungan sosial.
Sebaliknya, kebijakan ekologis yang mengorbankan masyarakat rentan juga bukan kebijakan yang berkeadilan.

Karena itu Tamangapa membutuhkan just transition—transisi yang adil.
Makassar Tidak Membutuhkan Gunungan Sampah yang Lebih Rapi
Tamangapa sekarang berada di persimpangan.
Jalan pertama membawa kita kembali ke masa lalu: sampah dibuang, ditumpuk, dipilah secara informal, kemudian dibiarkan membusuk.
Jalan itu mungkin terlihat murah.
Tetapi sebenarnya mahal.
Biayanya dibayar melalui pencemaran, risiko kesehatan, kebakaran, gas metana, lindi, biaya transportasi, hilangnya material ekonomi, dan menurunnya kualitas lingkungan kota.
Jalan kedua jauh lebih sulit.
Sampah dipilah sejak rumah.
Organik dikelola di sumber.
Material bernilai masuk rantai daur ulang.
Pemulung ditransformasikan menjadi pekerja sirkular.
Armada swasta diformalkan.
TPS3R dan Bank Sampah diperkuat.
Industri daur ulang memperoleh pasokan material.
TPA hanya menerima residu.
Pemerintah tidak sekadar menjadi pengangkut sampah, tetapi menjadi regulator, fasilitator, dan penghubung ekosistem ekonomi sirkular.

Jalan kedua membutuhkan investasi.
Tetapi pembangunan berkelanjutan memang tidak pernah gratis.
Yang perlu dihitung bukan hanya biaya mengelola sampah.
Hitung pula biaya jika sampah tidak dikelola.
Penutup: Yang Ditutup Harus Sistemnya, Bukan Kehidupannya
Penghentian open dumping Tamangapa adalah langkah yang secara hukum dan ekologis sulit untuk ditawar.
Tetapi cara melaksanakannya menentukan apakah kebijakan tersebut akan menjadi sekadar penertiban atau benar-benar menjadi reformasi persampahan.
Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa open dumping dilarang.
Pemerintah harus membuktikan bahwa setelah sistem lama ditutup, sistem baru tersedia.

Warga tidak cukup diminta memilah.
Mereka harus diberi fasilitas, insentif, edukasi dan kepastian bahwa hasil pemilahan memang memiliki nilai.
Pemulung tidak cukup diminta meninggalkan gunungan sampah.
Mereka harus diberi jalan menuju pekerjaan yang lebih aman dan bermartabat.

Pelaku usaha tidak cukup diminta mematuhi standar.
Mereka harus diberi kesempatan untuk masuk ke dalam sistem baru.
Di situlah sesungguhnya makna kebijakan per 1 Agustus 2026.
Bukan sekadar tanggal ketika pintu lama ditutup.

Melainkan tanggal ketika Makassar semestinya mulai membuka pintu baru.
Jangan selamatkan TPA dengan mengorbankan pemulung.
Jangan pula selamatkan mata pencaharian sesaat dengan mempertahankan sistem yang membahayakan masa depan.
Hukum harus ditegakkan. Lingkungan harus dilindungi. Pemulung harus tetap hidup.

Tiga hal itu bukan pilihan yang saling meniadakan.
Justru kemampuan menyatukannya adalah ukuran apakah Makassar benar-benar sedang membangun kota yang berkelanjutan.
Tamangapa tidak membutuhkan gunungan sampah yang lebih rapi.
Tamangapa membutuhkan masa depan yang berbeda.

Dan masa depan itu harus dibangun bersama mereka yang selama ini hidup dari sampah bukan dengan mengorbankan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *