Opini  

Hak Angket yang Kehilangan Materi Obyek Penyelidikan

Oleh: Herman (Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia)

SULSELNEWS.NET — Dugaan perselingkuhan seorang kepala daerah, apabila benar terjadi, bukanlah perkara yang layak dianggap remeh. Seorang bupati bukan sekadar pejabat administrasi, tetapi juga figur publik yang memikul tanggung jawab moral di hadapan masyarakat. Karena itu, publik berhak menilai dan mekanisme hukum maupun etik berhak bekerja apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika isu moral tersebut seolah mengambil alih fungsi konstitusional sebuah hak angket.
Hak angket DPRD lahir bukan untuk mengadili kehidupan pribadi kepala daerah. Hak angket adalah instrumen politik yang diberikan undang-undang kepada DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau menimbulkan dampak serius terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Objeknya adalah kebijakan, penggunaan kewenangan, dan tindakan pemerintahan. Bukan kehidupan privat seorang pejabat.

Di sinilah publik mulai bertanya. Mengapa sidang-sidang Pansus Angket DPRD Gowa justru dipenuhi pertanyaan yang mengarah pada dugaan perselingkuhan yang menjadi viral di media sosial? Mengapa ruang yang semestinya membedah kebijakan publik perlahan berubah menjadi ruang yang menguliti kehidupan pribadi seseorang?

Jika benar dugaan perselingkuhan itu memiliki kaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara, intervensi terhadap birokrasi, atau lahirnya kebijakan yang menyimpang, maka aspek tersebut tentu dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Tetapi yang harus dibuktikan adalah hubungan antara dugaan itu dengan penyalahgunaan kewenangan, bukan semata-mata hubungan personalnya.

Perbedaan ini sangat penting. Sebab jika DPRD lebih sibuk mengadili moral dibanding menguji legalitas kebijakan, maka hak angket kehilangan substansinya. Ia berubah dari instrumen pengawasan menjadi panggung penghakiman.

Hari ini yang tampak di DPRD Gowa bukan lagi Pansus yang mengejar jawaban atas dugaan penyimpangan kebijakan, melainkan Pansus yang mengejar viralitas. Seolah-olah algoritma media sosial telah mengambil alih agenda pengawasan DPRD. Apa yang ramai diperbincangkan warganet menjadi lebih menarik daripada membongkar apakah terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat.

Padahal masyarakat Gowa sesungguhnya membutuhkan jawaban yang lebih penting. Apakah ada kebijakan yang melanggar hukum? Apakah kewenangan kepala daerah digunakan tidak semestinya? Apakah pelayanan publik terganggu? Apakah keuangan daerah terdampak? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi inti hak angket.
DPRD tentu memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas pemerintahan. Tetapi menjaga akuntabilitas bukan berarti mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan fungsi penghakiman moral.

Jika dugaan perselingkuhan itu terbukti, biarlah mekanisme hukum, etik, dan pertanggungjawaban politik berjalan pada jalurnya. Namun hak angket tetap harus berdiri di atas rel konstitusinya: mengawasi kebijakan pemerintahan, bukan menjadi ruang sidang moral.

Sebab ketika objek hak angket bergeser dari kebijakan publik ke kehidupan pribadi pejabat, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang bupati, melainkan juga kewibawaan DPRD sebagai lembaga pengawas. Pengawasan yang kehilangan objek pada akhirnya hanya akan menghasilkan kegaduhan, bukan kebenaran; menghasilkan tontonan, bukan pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *