News  

Pertamina Pastikan Penyaluran Bio Solar untuk Nelayan di Bulukumba Sesuai Ketentuan

SULSELNEWS.NET – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi informasi yang beredar terkait aktivitas pengisian dan pengangkutan BBM subsidi jenis Biosolar menggunakan jeriken di SPBU 74.925.33 Bintaroe, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan pihak SPBU, BBM yang disalurkan melalui jeriken tersebut merupakan alokasi untuk konsumen sektor perikanan yang telah memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang serta terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sales Branch Manager II Fuel Sulselbar, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa penyaluran Bio Solar untuk sektor nelayan dan sektor produktif lainnya dapat dilakukan menggunakan jeriken sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi yang telah ditetapkan.

“Penyaluran Bio Solar kepada nelayan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui verifikasi surat rekomendasi dan data konsumen yang telah terdaftar. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan BBM subsidi diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak,” ujar Ridho.

Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Subsidi Tepat di seluruh SPBU, termasuk memastikan proses verifikasi dokumen dan kuota berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

“Kami memahami adanya perhatian masyarakat terhadap penyaluran BBM subsidi. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang akan kami tindak lanjuti melalui pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran ketentuan dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Lilik.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM subsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada fungsi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *