SULSELNEWS.NET – Pasukan berkuda bersama ratusan massa yang tergabung dalam keluarga besar Kesultanan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Rabu (5/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPRD mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Massa aksi terdiri atas Tubarania Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, ulama, dan masyarakat yang mengaku mendukung pelestarian adat serta budaya Gowa. Kehadiran pasukan berkuda menjadi perhatian warga yang menyaksikan jalannya demonstrasi.
Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dihormati, dilindungi, dan diakui sebagaimana amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah telah menimbulkan polemik dan perbedaan pandangan yang berkepanjangan sehingga belum mampu menghadirkan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa. Ia menilai aturan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menciptakan kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa.
“Kami mendukung setiap upaya penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme konstitusional yang menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan persatuan masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Wawan saat berorasi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Gowa. Mereka meminta DPRD memasukkan agenda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas.
Selain itu, massa juga mendorong lahirnya perda baru yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, mereka menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini adalah aksi damai, konstitusional, dan bermartabat. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, aparat keamanan, serta seluruh institusi negara,” tegas Wawan.
Ia juga mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
“Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkasnya.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam. Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga akan menggelar RDP pada Jumat, 7 Agustus nanti yang akan diikuti Komisi I dan Komisi IV, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta perwakilan Kerajaan Gowa,” ujar Fahmi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk membahas polemik Perda Lembaga Adat Daerah yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat Gowa.












