SULSELNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai langkah melindungi merek, desain, karya, dan inovasi yang dimiliki agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Upaya ini sejalan dengan komitmen daerah memperkuat daya saing UMKM agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI merupakan langkah penting agar hasil kreativitas masyarakat tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.
Menurutnya, HaKI menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelas Taslim.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar kreativitas masyarakat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi maupun sosial.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, menjelaskan bahwa HaKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi yang memberikan keuntungan bagi pemiliknya.
“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” katanya.
Workshop yang diikuti perangkat daerah dan pelaku UMKM itu diharapkan mendorong lahirnya semakin banyak produk lokal Gowa yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi secara hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.












