News  

Mulai 1 Agustus, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah Organik, Anorganik, dan Residu

SULSELNEWS.NET –Mulai 1 Agustus 2026, warga Makassar tidak bisa lagi membuang sampah campuran ke TPA Tamangapa. Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah sebagai bagian dari penghentian sistem open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghentian bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan penerapan sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Helmy, masyarakat wajib memilah sampah sejak dari rumah, perkantoran, hotel hingga tempat usaha. Sampah organik harus diolah menjadi kompos atau melalui budidaya maggot, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui bank sampah.

“Hanya sampah residu yang nantinya dikirim ke TPA Tamangapa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Kondisi tersebut memicu terbentuknya air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan sehingga diperlukan perubahan sistem pengelolaan sampah.

DLH juga memastikan hasil pengolahan sampah organik memiliki nilai ekonomi. Pemerintah siap membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot melalui Bank Sampah Pusat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengurangi sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah,” kata Helmy.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Makassar menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah sebelum aturan diberlakukan.

Pemerintah juga meminta setiap rumah tangga menyediakan tiga tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan ke kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain edukasi kepada masyarakat, Pemkot Makassar memperkuat sarana pendukung dengan mendata, memperbaiki, dan mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah di 14 kecamatan. Langkah ini dilakukan agar proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah perda diberlakukan, Satgas Penegakan Perda Persampahan akan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan aturan, dengan mengedepankan sosialisasi dan evaluasi sebelum penerapan sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *