SULSELNEWS.NET — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan. Ketidakhadiran ini merupakan kali ketiga berturut-turut, meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.
Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, Komisi Informasi Sulsel memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan langsung ke wilayah termohon. Sidang pembuktian kini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) di Kantor Bupati Tana Toraja, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.
Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 ini diajukan oleh pemohon bernama Ramatri. Pemohon meminta salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat, tempat berdirinya Tongkonan berusia lebih dari 70 tahun milik keluarga pemohon yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengungkapkan bahwa dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat sebenarnya telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu. Panggilan dikirim melalui jasa ekspedisi resmi maupun pesan singkat WhatsApp dari Panitera KI Sulsel.
”Kepala Lembang Lea sudah menerima surat tersebut, namun hingga kini belum memberikan respons,” ujar Fauziah, Senin (18/5/2026).
Fauziah menegaskan dan meminta Kepala Lembang Lea untuk menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan bersikap kooperatif menghadiri persidangan besok.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Fauziah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan oleh badan publik. Jika termohon tetap bebal dan mengabaikan putusan tersebut, UU KIP secara tegas mengatur adanya sanksi pidana penjara bagi pelanggar. (Gus)












