SULSELNEWS.NET – Aparat Polsek Somba Opu mengamankan seorang pemuda berinisial MA (19), warga Jalan Villa Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Villa Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang kerap berkumpul dan dinilai meresahkan.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah anggota gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pemuda yang sedang berkumpul.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu buah mata busur yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku. MA kemudian diamankan ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan tujuh mata busur lainnya serta satu pelontar busur di samping rumahnya yang berada di Jalan Villa Samata.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit pelontar mata busur dan delapan buah mata busur.
Kepada petugas, pelaku mengaku senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga diri. Meski demikian, kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin tetap melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Polisi juga telah membuat Laporan Polisi Model A dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.**












