News  

Yayasan Budi Luhur Bantah Isu Kremasi WNA Tanpa Dokumen 

SULSELNEWS.NET – Yayasan Budi Luhur kembali diterpa isu yang tidak sedap. Beredar informasi jika lembaga sosial ini melakukan kremasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNI) tanpa ijin dan tidak dilengkap dokumen resmi. Menanggapi persoalan itu,Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais, didampingi Rachmat Yoyo Santoso, angkat bicara.

“Apa yang beredar itu digiring oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan Yayasan Budi Luhur,” ungkap Arie saat ditemui di kantornya, Jalan Bulusaraung (Jenderal M Yusuf), Jumat (13/2).

Arie menegaskan, pihak yayasan tidak pernah melakukan proses kremasi tanpa dilengkapi dokumen administratif yang sah dan lengkap.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa Yayasan Budi Luhur, khususnya rumah duka, tidak mungkin melakukan kremasi apabila dokumen administrasinya tidak lengkap. Apalagi jika menyangkut warga negara asing,” tegas Arie dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap proses kremasi WNA, wajib melalui tahapan administrasi ketat.

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dari pihak imigrasi, surat kematian resmi, laporan penyebab kematian dari rumah sakit berwenang, hingga dokumen dari kedutaan besar negara asal yang bersangkutan, serta sejumlah dokumen lainnya.

“Bahkan harus ada pernyataan resmi dari keluarga. Jadi tidak benar jika ada isu bahwa kami mengkremasi tanpa izin atau tanpa dokumen. Data dan arsip kami lengkap,” ujarnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya kabar di masyarakat yang menyebut adanya kremasi WNA tanpa izin resmi.

Bahkan, sempat beredar informasi mengenai rencana aksi demo terhadap yayasan akibat dugaan tersebut. Namun, pihak yayasan memastikan tudingan itu tidak berdasar.

“Seluruh prosesnya lengkap, mulai dari dokumen imigrasi, kepolisian, rumah sakit, pernyataan keluarga, hingga dokumen dari kedutaan besar. Jadi tidak ada yang kami langgar,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kremasi tanpa persetujuan keluarga atau tanpa kejelasan penyebab kematian merupakan pelanggaran hukum serius yang tentu tidak akan dilakukan oleh yayasan.

“Kami tidak mungkin mengambil risiko hukum dengan mengkremasi jenazah tanpa izin. Itu bukan hanya melanggar administrasi negara, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan,” tambahnya.

Pihak Yayasan Budi Luhur menegaskan bahwa seluruh proses kremasi yang dilakukan selama ini berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Mereka juga siap menunjukkan dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh pihak terkait.

Dengan klarifikasi ini, yayasan berharap polemik yang beredar dapat diluruskan dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *