SULSELNEWS.NET– Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan sebagai bagian dari Program Strategis Nasional. Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sebagai solusi jangka panjang mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Makassar.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Munafri menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pembangunan PSEL. Namun, di sisi lain, proyek tersebut tetap akan berjalan karena menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di Makassar.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurutnya, PSEL akan menjadi solusi modern dalam pengelolaan sampah dengan mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik. Selain menghasilkan energi, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menekan volume sampah secara signifikan.
Meski proyek dipastikan tetap berjalan, Pemkot Makassar masih mematangkan penetapan lokasi pembangunan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan seiring perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Perpres Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” ujar Appi.
Ia menjelaskan, proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Munafri menegaskan posisi pemerintah adalah sebagai regulator yang harus memastikan investasi berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pertemuan dengan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Menurut Appi, seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan proyek tersebut. Ia berharap dialog yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga program strategis penanganan sampah di Makassar tetap dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.












