News  

Kortastipidkor Mabes Polri Geledah Kantor Pemkab dan Rujab Bupati Gowa, Diduga Terkait PBG

oplus_2

SULSELNEWS.NET— Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.50 WITA tersebut melibatkan personel gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa. Sejumlah petugas memeriksa beberapa ruangan di kedua lokasi untuk mencari barang bukti tambahan.

“Kami belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena kegiatan masih berlangsung,” ujar Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.

Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Dalam perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan menahannya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 58 orang saksi dan menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami transaksi pembelian properti senilai Rp3 miliar setelah sebelumnya menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.

Sebelum penggeledahan di kantor dan rujab bupati, penyidik menyita satu unit Toyota Hiace berpelat ganda (DD 7010 HT dan DD 1 SRA) di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Minggu (20/9/2026).

Hingga saat ini, kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut terkait keterkaitan penggeledahan tersebut dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang.