Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Gowa Peras dan Sebarkan Video Syur Korban di Medsos

SULSELNEWS.NET —Seorang pria di Kabupaten Gowa diringkus polisi setelah diduga memeras dan menyebarkan video syur wanita selingkuhannya di media sosial. Pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman asusila tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku akhirnya ditangkap saat kabur ke Denpasar, Bali.

Pelaku berinisial A-S (35) hanya bisa pasrah ketika diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Denpasar.

Kasus pemerasan ini bermula saat pelaku, yang menjalin hubungan dengan korban S-U (36), merekam tindakan asusila mereka di sebuah kamar penginapan. Setelah dua bulan menjalin hubungan, pelaku berniat menikahi korban. Namun ajakan tersebut ditolak karena korban masih memiliki suami sah, sementara pelaku juga masih beristri.

Penolakan itu membuat pelaku marah dan meminta uang Rp100 juta kepada korban, disertai ancaman penyebaran video syur jika keinginannya tidak dipenuhi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku sakit hati lantaran tidak diberi uang serta ajakannya untuk menikahi korban tidak diindahkan.

IPDA Nova Tanjung, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, mengatakan pelaku kini telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 369 serta undang-Undang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,” ujarnya.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *