News  

Direktur dan Mantan Direktur jadi Tersangka Korupsi JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa

SULSELNEWS.NET – Kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menyeret nama Direktur dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gowa menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Gowa, Senin, 8 September 2025 saat pengumuman penetapan tersangka.

Tersangka pertama, dr. SA yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018.

Kedua, dr. U.S yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan.

“Dan yang ketiga adalah dr. SU yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN,” ungkap Muhammad Ihsan kepada awak media di kantor Kejaksaan Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan dalam konferensi persnya di ruang Aula Kejaksaan Gowa.

Masing-masing tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial (SA) (SU) dan (US). Ketiga tersangka tersebut selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Gowa selama 20 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *