SULSELNEWS.NET – Penangkapan seorang remaja berinisial M-F (18) yang diduga mencuri empat ekor ayam bangkok senilai Rp20 juta di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berlangsung dramatis.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa melakukan penyergapan. Menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil melumpuhkan dan langsung membawanya ke kantor Satreskrim Polres Gowa untuk diperiksa.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mencuri empat ekor ayam bangkok. Masing-masing ayam bernilai sekitar Rp5 juta, namun oleh pelaku dijual hanya seharga Rp200 ribu.
“Akibat perbuatannya, pelaku M-F kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara,” kata Ipda Aditya Pamungkas.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, ayam bangkok milik korban yang berada di dalam kandang berhasil digasak pelaku. Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.












