Pelaku Pencurian HP Disertai Kekerasan Diringkus Polisi di Gowa

SULSELNEWS.NET – Seorang pemuda berinisial R-E (25) pelaku pencurian handphone (HP) disertai tindak kekerasan diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Polisi juga turut menangkap seorang penadah berinisial S yang diduga membeli barang hasil curian tersebut.

Penangkapan dilakukan saat R-E melintas di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat diringkus, pelaku sempat melawan petugas dan mengaku bukan pencuri HP. Dari hasil interogasi, R-E diketahui telah lebih dari dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai orang miskin dan meminta izin kepada korbannya agar bisa menumpang tinggal. Namun, saat sudah diizinkan tinggal sementara, pelaku nekat menganiaya dan membawa kabur HP milik korban,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.

HP hasil curian tersebut kemudian dijual seharga lebih dari Rp2 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Polisi menyebut sejumlah HP hasil kejahatan pelaku masih dalam pencarian.

Setelah menangkap R-E, polisi juga mengamankan S yang berperan sebagai penadah untuk menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gowa.

Akibat perbuatannya, R-E kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan S yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *