Polisi Amankan Dua Wanita Pengedar Uang Palsu di Gowa

SULSELNEWS.NET — Seorang pemilik toko kelontong di Jalan Bontotanga, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi korban peredaran uang palsu. Korban menerima pembayaran Rp300 ribu dalam pecahan Rp50 ribu dari tiga orang pembeli yang terdiri dari dua wanita dan seorang pria.

Modus para pelaku dengan memanfaatkan kesibukan pemilik toko saat melayani pembeli lain. Saat korban lengah, tiga pelaku langsung melancarkan aksinya.

Mendapat laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan dua wanita terduga pengedar uang palsu berinisial IA (20) dan SA (28) di salah satu indekos di Kecamatan Somba Opu.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi menyita enam lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang pelaku perempuan. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa enam lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu. Saat ini masih ada satu pelaku lain yang sedang dalam penyelidikan,”
ujar IPDA Aditya Pamungkas, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.

Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *