48 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi di Gowa

SULSELNEWS.NET – Sebanyak 48 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu diringkus oleh aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu dari tersangka yang menjadi target operasi diketahui membeli sabu senilai Rp90 juta melalui media sosial. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 gram sabu.

Seluruh tersangka diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025. Para tersangka digiring petugas dengan tangan diborgol saat digelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (1/7/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan dari total 48 tersangka, delapan di antaranya merupakan pengedar sabu yang masuk dalam daftar target operasi.

“Sementara 40 tersangka lainnya, termasuk empat orang perempuan, diamankan saat sedang berpesta sabu,” ungkap AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam keterangannya kepada media.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita narkotika golongan satu jenis sabu seberat 158 gram. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp252 juta.

Salah satu pengedar yang tertangkap, berinisial H-P, mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui pembelian di media sosial.

“Saya beli sabu dari media sosial, harganya 90 juta rupiah,” kata H-P di hadapan polisi.

Kini seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *