Polres Gowa Tangkap 270 Tersangka Pelaku Kriminal Selama Operasi Pekat Lipu

SULSELNEWS.NET – Polres Gowa menangkap 270 tersangka dalam Operasi Pekat Lipu yang digelar pada 3–23 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, perjudian, premanisme, dan kriminalitas jalanan.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers, di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Jumat (23/5/2025).

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat, kami berhasil mengamankan 270 tersangka dari berbagai tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia menyebutkan penangkapan tersebut merupakan hasil dari 62 laporan dan mencakup berbagai jenis pelanggaran.

Mulai dari perjudian, penjualan minuman keras, hingga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penadahan.

Polisi juga meringkus pelaku premanisme seperti membawa senjata tajam seperti badik, parang, hingga busur panah.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, 21 buah senjata tajam jenis badik, 4 ketapel, 8 anak panah dan 3 bilah parang

Kemudian, 1 bilah samurai, 6 unit sepeda motor, 2.233 botol minuman keras berbagai merek dan 5.200 liter minuman tradisional jenis balo atau tuak

“Untuk barang bukti berupa minuman keras akan langsung dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya akan dilimpahkan kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.

Alumni Akpol 2006 ini juga menyoroti tingginya angka premanisme di Gowa. Utamanya aksi melibatkan senjata tajam busur.

Tak hanya itu, Ia menegaskan kasus pencurian dengan kekerasan, pemerasan, hingga pungutan liar termasuk dalam kategori premanisme yang menjadi fokus utama dalam operasi ini.

“Usianya rata-rata ada yang remaja, begitu juga ada yang dewasa,” ucapnya

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham merinci kasus yang dirilis.

Dia menyebutkan 270 tersangka yang ditangkap dengan rincian kasus penjual miras 159 orang, konsumen miras 53 orang, sajam 32 orang

Perjudian 3 orang, penganiayaan 6 orang, pencurian 7 orang, parkir liar 7 orang dan pengeroyokan 9 orang

Kemudian, curat 3 orang, penggelapan 3 orang, pengerusakan 7 orang, pencabulan 3 orang

Curanmor 2 orang, pelecehan 1 orang, pornografi 2 orang, penadahan 3 orang

“Sehingga total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 270 orang. Dari jumlah tersebut, satu tersangka perempuan diamankan karena diduga sebagai penadah (Pasal 480 KUHP),” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *