SULSELNEWS.NET – Seorang pria berinisial BH diringkus Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang tidur di salah satu masjid di Kabupaten Enrekang.
Penangkapan BH dilakukan pada Kamis dini hari (01/05/25), oleh tim gabungan dari Reskrim Polsek Pallangga dan Resmob Polres Enrekang. Sebelumnya, BH menjadi buronan polisi usai melakukan aksi penipuan terhadap sahabatnya sendiri.
Kejadian bermula pada pertengahan April 2025. BH berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mencucinya. Namun, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku.
“Pelaku kami ciduk saat sedang tidur di salah satu teras masjid di wilayah Enrekang. Saat itu, pelaku sedang beristirahat dalam pelariannya menuju Kabupaten Tana Toraja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Kini, BH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolsek Pallangga. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Gus)












