SULSELNEWS.NET — Perumda Parkir Makassar Raya melarang aktivitas parkir di sepanjang Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, Makassar, pasca-insiden penikaman yang terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Peristiwa itu diduga melibatkan oknum juru parkir bantu dan telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang serta Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan kriminal di kawasan perparkiran.
“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul.
Menurut Asrul, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, telah memberikan arahan agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses secara tegas sesuai hukum, tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.
Pada malam yang sama, Perumda Parkir Makassar Raya mengikuti rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang.
Hasil koordinasi tersebut menyepakati bahwa mulai Sabtu malam, 19 September 2026, ruas Jalan Mawas disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran dan tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi.
“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelas Asrul.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut.
Rambu tersebut akan menjadi penegasan kepada masyarakat bahwa Jalan Mawas tidak lagi menjadi lokasi parkir resmi.
Perumda Parkir juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan manajemen mal di dalam kawasan Mall Ratu Indah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambahnya.
Terkait penanganan perkara, Perumda Parkir Makassar Raya terus berkoordinasi dan memberikan dukungan informasi kepada pihak kepolisian. Koordinasi juga dilakukan bersama Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang untuk menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran serta mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika.












