SULSELNEWS.NET – Kebiasaan membuang sampah tanpa dipilah ternyata bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan memperparah krisis lingkungan. Di tengah semakin terbatasnya kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), masyarakat didorong untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari kewajiban yang diatur dalam regulasi nasional.
Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, mengatakan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia telah berubah. Sistem lama yang hanya mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke TPA dinilai tidak lagi mampu menjawab persoalan yang terus berkembang.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019, menegaskan bahwa pemilahan sampah merupakan bagian dari kewajiban dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Pemilahan sampah bukan lagi sekadar imbauan atau gaya hidup ramah lingkungan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilahan dilakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah B3 atau e-waste, serta sampah residu. Langkah tersebut menjadi fondasi ekonomi sirkular karena sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sementara sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah dan industri daur ulang.
Sebaliknya, sampah yang tercampur justru menghilangkan nilai ekonominya akibat kontaminasi. Di TPA, sampah organik yang membusuk secara anaerob juga menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap pemanasan global.
Natsar menilai masih banyak masyarakat yang enggan memilah sampah karena alasan kebiasaan, kurangnya pemahaman, hingga pengalaman buruk ketika sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan.
Padahal, menurutnya, sejumlah daerah mulai menerapkan prinsip No Sort, No Collect, yakni sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak diangkut oleh petugas kebersihan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah juga dapat dikenai sanksi administratif apabila telah diatur dalam peraturan daerah setempat.
Ia menambahkan, kebiasaan membuang sampah secara tercampur juga memindahkan beban kerja kepada petugas pengelola sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kesehatan pekerja sekaligus memicu penumpukan sampah, bau tidak sedap, hingga konflik di lingkungan permukiman.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah menjadi faktor paling menentukan,” katanya.
Natsar menekankan, pemerintah daerah juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat, menyediakan sistem pengangkutan yang mendukung pemilahan, serta menegakkan aturan secara konsisten agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.
“Kalau kita ingin keluar dari krisis sampah, pemilahan di sumber bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dilakukan bersama demi menjaga lingkungan dan keberlanjutan kota,” pungkasnya.












