SULSELNEWS.NET — Seorang pria berusia 61 tahun berinisial SA alias Nyikko ditangkap Satreskrim Polresta Gowa setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri, perempuan berinisial AS (42), hingga hamil. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (22/7/2026). Saat proses penangkapan, ia disebut sempat mengelak dan menolak dibawa oleh petugas. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan di rumahnya pada awal Januari 2026. Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sedang hamil. Temuan tersebut membuat keluarga mempertanyakan penyebab kehamilan korban.
Kepada keluarga, korban kemudian mengaku pernah menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pelaku pada Desember 2025. Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian bersama keluarganya pada Januari 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, korban mengaku dipaksa menuruti keinginan pelaku yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Korban juga mengaku diancam akan dilukai apabila menolak. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Penyidik Polresta Gowa menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.












