
SULSELNEWS.NET — Warga Makassar yang berencana membangun rumah maupun gedung nantinya dapat lebih mudah memastikan status lahan serta kesesuaian rencana bangunan dengan tata ruang melalui sistem digital yang tengah dikembangkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar.
Program ini menjadi bagian dari inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) yang mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan platform WebGIS.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan sistem tersebut akan memberikan informasi tata ruang secara cepat dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui sejak awal apakah lokasi yang akan dibangun sesuai dengan peruntukan kawasan.
Melalui WebGIS, masyarakat dapat mengakses data spasial secara daring untuk melihat berbagai ketentuan pembangunan, mulai dari fungsi kawasan, kepadatan bangunan, hingga status kepemilikan lahan. Sistem ini juga akan menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ujar Fuad.
Selain mempermudah masyarakat, sistem digital tersebut juga dirancang untuk membantu pemerintah mengawasi pemanfaatan ruang. Setiap indikasi ketidaksesuaian pembangunan dapat dideteksi lebih dini sehingga penanganannya tidak selalu berujung pada pembongkaran bangunan.
Menurut Fuad, pemerintah justru mengedepankan pendekatan pembinaan melalui regulasi insentif dan disinsentif yang sedang disiapkan. Pelanggaran nantinya dapat dikenai sanksi administratif, denda, maupun kewajiban menyesuaikan fungsi bangunan dengan ketentuan tata ruang.
“Inovasi Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Kami ingin tegas dalam aturan, tetapi tetap memberikan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan,” katanya.
Tak hanya memanfaatkan WebGIS, Distaru juga mengintegrasikan teknologi drone dan foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk memantau kawasan pesisir dan kepulauan. Data tersebut akan dipadukan dengan laporan dari Relawan Tata Ruang yang dibentuk untuk membantu pengawasan di lapangan.
Inovasi Railing Besi menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Program ini diharapkan mampu mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meningkatkan transparansi pelayanan PBG, serta mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan pembangunan.












