Viral! Pasutri di Gowa Ditangkap Usai Jual Emas Palsu, Modusnya Bawa Nota Mirip Asli

SULSELNEWS.NET – Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjual emas palsu kepada pedagang di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, viral di media sosial. Keduanya diamankan warga setelah aksinya terbongkar saat menawarkan perhiasan yang belakangan diketahui merupakan emas imitasi.

Pasangan berinisial MU dan RI itu diduga menjual gelang, cincin, dan anting imitasi seolah-olah merupakan emas asli. Untuk meyakinkan calon pembeli, keduanya juga membawa sejumlah nota pembelian yang diduga dibuat menyerupai nota resmi toko emas.

Salah seorang pedagang mengaku tidak menaruh curiga saat transaksi berlangsung. Selain bentuk perhiasan yang tampak meyakinkan, pelaku juga menunjukkan nota pembelian sehingga korban percaya barang yang dijual merupakan emas asli.

Akibatnya, pedagang membeli perhiasan tersebut dengan harga sekitar Rp1,2 juta. Belakangan diketahui bahwa barang tersebut hanyalah emas imitasi yang diduga dibeli pelaku melalui toko daring dengan harga jauh lebih murah.

Setelah mengetahui perhiasan yang dibeli bukan emas asli, pedagang bersama warga langsung mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gelang, cincin, dan anting imitasi dengan berat sekitar enam gram, serta enam lembar nota pembelian yang diduga palsu dan digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat modus yang digunakan diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau para pedagang emas agar lebih teliti memeriksa keaslian perhiasan dan tidak hanya berpatokan pada nota pembelian sebelum melakukan transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *