News  

Realisasikan Janji Wali Kota, Pemkot Parepare Mulai Cairkan TPP ASN Secara Bertahap

SULSELNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan TPP ASN akan direalisasikan pada pekan ini. Komitmen tersebut kini mulai diwujudkan secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa pembayaran TPP ASN dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan memang tidak dilakukan secara serentak, melainkan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sesuai dengan janji Bapak Wali Kota Tasming Hamid, pekan ini akan dicairkan. Alhamdulillah TPP ASN Pemkot Parepare sedang dalam proses pembayaran. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Hamka pada Rabu (22/4/2026).

Hamka mengungkapkan bahwa OPD pertama yang menerima pencairan TPP adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Ia menambahkan, bagi ASN di instansi lain yang belum menerima TPP, hal tersebut kemungkinan besar karena usulan pembayaran dari OPD terkait belum diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena instansinya belum mengusulkan pembayaran. Namun jangan khawatir, tetap akan dicairkan secara bertahap begitu usulan masuk,” jelasnya.

Pemkot Parepare melalui BKD terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh OPD guna memastikan proses pencairan berjalan tanpa kendala teknis. Hamka menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal menyediakan hak-hak pegawai secara akuntabel.

“Bapak Wali Kota selaku pembina kepegawaian sangat memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Kami akan terus berupaya agar pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan transparan,” tegas Hamka.

Lebih lanjut, ia juga berharap menikmati hak ini berbanding lurus dengan kinerja di lapangan. ASN yang diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik dengan maksimal.

Sebagai informasi, keterlambatan pencairan TPP serta Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pada tahun 2026 ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Parepare, melainkan juga dialami oleh sejumlah daerah lain di Indonesia. Salah satu kendala umum yang memicu keterlambatan ini adalah belum rampungnya penginputan data kehadiran (absensi) pegawai oleh masing-masing OPD sebagai syarat mutlak verifikasi.

Secara regulasi, pencairan TPP ASN ini idealnya dilakukan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran, di mana besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *