SULSELNEWS.NET —Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal bermerkuri di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Petugas menemukan 23 item produk jadi sebanyak 4.009 pieces, bahan baku, produk rumahan, kemasan, dan label dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta. Aktivitas produksi terindikasi dari peralatan sederhana seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.
Penggerebekan ini dilakukan oleh petugas intelijen PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, petugas mengamankan dua pelaku perempuan masing-masing berinisial F (39), dan J (32) beserta barang bukti 23 item produk jadi, dengan total 4.009 pieces. Selain itu, disita pula bahan baku, produk ruahan, kemasan, dan label, dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Bahan baku yang jika diproduksi menjadi produk jadi, sehingga diestimasikan nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar Rp400 juta,” ujar Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, Kamis (8/10/2026).
Aktivitas produksi diduga dilakukan secara sederhana, terlihat dari temuan sejumlah peralatan, mulai dari centong, spatula, mixer, timbangan, hingga hot air gun.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar, di antaranya Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream. Ada pula krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong berkapasitas 25 liter.
Dalam proses produksi, pelaku diduga mencampur produk yang terdaftar secara resmi dengan bahan atau produk ilegal.
Tak hanya memproduksi kosmetik ilegal, rumah ini juga diduga memproduksi ulang sejumlah produk dengan mencatut nomor izin edar Badan POM. Di antaranya, produk dengan merek Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing.
“Jadi, pelaku mencampur produk legal dan ilegal dalam kosmetik yang diproduksi. Kemudian, rumah produksi ilegal tersebut juga memproduksi kosmetik yang telah memiliki izin edar. Artinya, produk tersebut turut dipalsukan. Di antaranya Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firvin Glowing,” tuturnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke laboratorium BBPOM Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar kemudian menunjukkan, bahan baku krim berwarna kuning serta sejumlah produk kosmetik yang disita, positif mengandung merkuri.
“Produk kosmetik ilegal dan produk dengan kandungan berbahaya yang ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Ontak Extra, Hand Body Premium, Firvin Glowing, Facial Wash, Toner, Day Cream, Night Cream, NF Beauty Care, dan produk lainnya,” sambungnya.
Dari hasil penyidikan juga, pelaku perempuan F (39), diketahui pernah memiliki produk NF Beautycare yang izin edarnya telah dibatalkan pada tahun 2024.
Produk tersebut dijual melalui media sosial, termasuk live streaming, dan juga didistribusikan melalui reseller. Sedangkan J (32) diduga mendistribusikan sejumlah produk ilegal ke agen dan toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur.
“Jadi, mereka ini melakukan kerja sama antara F dan J. Produk tersebut kemudian dijual kepada agen dan toko di Kalimantan Timur. Hal ini juga telah diinformasikan kepada pihak terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam sepekan, produksi diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces.
Dengan harga jual dari produsen sekitar Rp 50.000 per pieces, omzet produksi diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per pekan.
“Estimasi omzet per pekan dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta, tergantung produk yang dipasarkan. Harga tersebut masih dapat lebih tinggi apabila saudari J menjual kembali produk tersebut kepada konsumen atau agen di Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan dan dijerat pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.
BBPOM mengingatkan, kosmetik ilegal yang menawarkan hasil pemutihan secara instan, patut diwaspadai. Para pelaku mempromosikan produknya melalui media sosial, termasuk fitur live streaming, sehingga membuat konsumen tergiur dengan klaim hasil cepat.
BBPOM juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur klaim kosmetik yang memberikan efek putih atau cerah secara instan.
“Maraknya peredaran kosmetik ilegal, utamanya didominasi produk pemutih, tidak lepas dari stigma masyarakat bahwa cantik itu identik dengan putih. Padahal tidak harus demikian. Apa pun warna kulitnya, putih, kuning, cokelat, maupun hitam, yang terpenting adalah sehat,” ucapnya menandaskan.












