SULSELNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam jaringan peredaran narkotika dalam rangkaian operasi yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut berasal dari enam laporan polisi dengan total 19 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2.302.263.187.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari enam laporan polisi yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Arya menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sejak 15 Mei dengan pengembangan ke Pekanbaru. Operasi kemudian berlanjut pada 28 Mei di kawasan Sungai Sadang, Kecamatan Rappocini, hingga pengembangan lanjutan di wilayah Tamalate dan sejumlah lokasi lainnya.
“Dalam pengungkapan terakhir, anggota mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram sabu,” kata Arya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara, menjelaskan bahwa penyitaan uang miliaran rupiah merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari laporan polisi pada Januari 2026.
Awalnya, polisi mengamankan barang bukti 0,5 gram sabu. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Pekanbaru yang diduga menjadi sumber peredaran barang tersebut.
Dari operasi di Pekanbaru, polisi menyita 5,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial J, D, dan J.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.












