SULSELNEWS.NET–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepqre atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
WTP yang diraih berhasil dipertahankan tujuh kali berturut-turut. Menariknya, prestasi tersebut semakin istimewa karena dari tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara bersamaan, Kota Parepare menjadi daerah dengan jumlah temuan paling sedikit dan catatan administrasi paling minim. Temuan BPK pun rata-rata administrasi.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir hadir bersama Wali Kota Tasming Hamid menerima LHP LKPD Penkot Parepare yang diserahlan lnagsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Kota Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.
Usai menerima LHP LKPD dengan predikat WTP, Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir menyampaikan selamat.
Ia pun mengapresiasi kerja keras seluruh OPD lingkup Pemkot Parepare dan DPRD yang terus berkomitmen dalam menghadirkan sistem penganggaran yang akuntabel.
“Selamat atas preildikat opini WTP kepada Pemkot Parepare dari BPK. Dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada OPD dan DPRD yang menjaga keharmonisan kemiyraan untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakatnya,” ungkap legislator Golkar ini
Ia menilai bahwa opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Alhamdulillah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkot Parepare. Ini menjadi opini WTP ketujuh kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan,” ujar Kaharuddin Kadir.
LHP BPK diterima langsung oleh Ketua DPRD bersama Wali Kota Parepare dalam agenda penyerahan hasil pemeriksaan yang diikuti enam daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal penyusunan serta pelaporan keuangan daerah. Ia juga mengapresiasi profesionalisme BPK dalam menjalankan fungsi audit secara independen.
“Opini WTP ini menunjukkan bahwa pemerintah kota bersama DPRD telah menyajikan laporan keuangan dengan baik dan profesional. BPK juga sangat menjaga independensinya dalam mengeluarkan opini,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Parepare hanya mencatat 14 temuan dengan 33 rekomendasi. Jumlah tersebut menjadi yang paling sedikit dibandingkan enam daerah lain yang menerima opini WTP pada kesempatan yang sama.
Kaharuddin mengungkapkan bahwa seluruh temuan yang tercatat bersifat administratif dan tidak mengandung pelanggaran berat maupun persoalan hukum yang serius.
“Temuannya tidak berat karena seluruhnya bersifat administratif. Jika ada yang perlu diperbaiki, cukup dilakukan pembenahan administrasi,” jelasnya.
Meski demikian, BPK tetap meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi setelah LHP diterima.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Parepare berencana segera menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyusun langkah-langkah penyelesaian rekomendasi BPK.
“Kita akan segera menjadwalkan rapat bersama Banggar dan TAPD untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Ada batas waktu 60 hari yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia optimistis seluruh catatan BPK dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 60 hari berakhir. Jika terdapat rekomendasi berupa
pengembalian kelebihan pembayaran atau kelengkapan dokumen, hal tersebut akan segera dituntaskan sesuai prosedur.
“Kita optimis sebelum 60 hari tenggat wkatunya, sudah kami rampungkan seluruhab catatan dari BPK. Kita upayakan sebulan ini, sudah ada hasil signifikan untuk tindak lanjut catatan BPK,” kata Kaharuddin optimis.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Parepare untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)












