News  

Kejati Sulsel Periksa Andi Ina Kartika Mantan Pimpinan DPRD Terkait Anggaran Bibit Nanas Rp 60 Miliar

SULSELNEWS.NET— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memanggil mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024 guna mendalami dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas mekanisme penganggaran yang kini tengah diaudit oleh otoritas terkait.

Dilansir dari laman website Ujungjari, mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejati Sulsel pada Jumat (24/4/2026) sore. Politisi Partai Golkar tersebut hadir bersama dua pimpinan DPRD dari periode yang sama untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

Andi Ina menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini dilakukan untuk kepentingan (audit) BPKP,” ujar Andi Ina, yang kini menjabat sebagai Bupati Barru.

Ia menilai proses tersebut sebagai prosedur audit yang lazim ketika auditor tengah menelusuri rincian pengalokasian dana dalam APBD.

Meski anggaran tersebut telah disahkan dalam APBD Sulsel, Andi Ina menegaskan bahwa DPRD secara kelembagaan tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Menurutnya, item pengadaan itu tidak tercatat dalam agenda resmi pembahasan, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).

“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.

Andi Ina memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai asal-usul munculnya anggaran tersebut dalam dokumen final APBD dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terkait proses perencanaan anggaran di Banggar.

“Penyidik menanyakan seputar proses perencanaan dan sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar yang masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” jelas Soetarmi.

Selain mantan pimpinan dewan, Kejati Sulsel juga memanggil sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan seorang Sekretaris Dewan. Namun, dilaporkan terdapat satu orang yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut.

Kejaksaan terus berupaya mengurai bagaimana anggaran yang diklaim tidak pernah dibahas di komisi tersebut dapat muncul dalam lembaran APBD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *