https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729
News  

Kabag Hukum Gowa Sebut Mutasi Tak Kenal Istilah Plt, Dua Aktivis Senior Bereaksi

Oplus_16908288

SULSELNEWS.NET— Pernyataan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Andi Chaeriah, yang menyebut dalam proses mutasi birokrasi tidak dikenal istilah pelaksana tugas (Plt), menuai sorotan dari dua aktivis senior di Kabupaten Gowa.

Aktivis senior Gowa, Sugianto Pattanegara, mempertanyakan pernyataan tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai regulasi aparatur sipil negara (ASN) perlu menjadi perhatian, terutama ketika menyangkut pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Pernyataan Kabag Hukum yang menyatakan bahwa tidak ada istilah Plt dalam ruang mutasi itu menandakan perlunya kembali melihat regulasi yang berlaku,” ujar Sugianto Pattanegara.

Menurut Sugianto, istilah pelaksana tugas maupun pelaksana harian telah dikenal dalam regulasi yang mengatur manajemen ASN.

Ia merujuk pada PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang antara lain memuat ketentuan mengenai pelaksana tugas dan pelaksana harian.

“Tidak elok kalau saya mau bilang dirinya masih perlu belajar soal regulasi, apalagi di ranah birokrat. Penunjukan Plt, apalagi bersifat sementara, jelas termaktub dalam regulasi. Di sana tertera kalimat pelaksana tugas dan pelaksana harian,” tegasnya.

Sugianto juga meminta Bupati Gowa memberikan perhatian terhadap polemik tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pejabat terkait.

Menurutnya, pejabat dalam struktur pemerintahan harus mengedepankan koordinasi dan memberikan masukan kepada pimpinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukti bahwa Kabag Hukum tidak pernah memberikan masukan atau laporan ke Bupati sebagai pimpinan beliau. Sikap ASN jelas, loyalitas dan dedikasi di atas segalanya,” ujarnya.

Mantan Legislator Ikut Soroti

Sorotan serupa disampaikan mantan legislator DPRD Gowa, Robby Harun. Ia menilai pernyataan pejabat pemerintah di ruang publik, khususnya terkait regulasi dan tata kelola birokrasi, seharusnya disampaikan secara hati-hati.

“Konyol betul pernyataan Kabag Hukum di ranah publik. Etika pemerintahan jelas menegaskan posisinya adalah memberikan masukan atau laporan kepada Bupatinya,” kata Robby.

Robby menilai dinamika regulasi terkait ASN mengharuskan pejabat memahami aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Ia kemudian menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait polemik tersebut.

“Pertama, sikap membangkangnya dipanggil oleh atasan tetapi tidak memenuhi panggilan. Kedua, mengeluarkan statemen tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan atasan. Ketiga, isi statemen kontroversial dan memicu konflik masyarakat,” ungkapnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tudingan dari Robby Harun yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Minta Ada Klarifikasi

Kedua aktivis tersebut mengaku mempertanyakan pernyataan Andi Chaeriah yang dinilai dapat menimbulkan kebingungan publik mengenai mekanisme pengisian jabatan dalam birokrasi.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara internal dan, apabila diperlukan, ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sugianto dan Robby juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa mencermati persoalan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau tata kelola pemerintahan yang perlu diperiksa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Andi Chaeriah terkait kritik yang disampaikan kedua aktivis tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kabag Hukum Gowa maupun Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *