SULSELNEWS.NET — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menekankan pentingnya kecepatan dalam penanganan pascabencana, khususnya pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, perencanaan pemulihan seharusnya sudah disiapkan sejak masa tanggap darurat sehingga masyarakat terdampak tidak terlalu lama menunggu kepastian pembangunan kembali.
Hal tersebut disampaikan JK saat menjadi pembicara dalam Kick-Off Meeting Task Force Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di Grand Ballroom Gedung Widya Graha BRIN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
“Perencanaan dibuat pada saat tanggap darurat, bukan sekarang. Ini sangat telat. Kenapa orang marah? Jadi kenapa lebih cepat lebih baik? Dalam bencana, kecepatan sangat penting,” kata JK.
Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai bencana dan konflik di Indonesia, JK mengatakan setiap langkah penanganan harus dimulai dengan memahami penyebab bencana. Dengan mengetahui penyebabnya, pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menentukan tindakan yang tepat.
“Jadi kita harus berpikir sebab akibat. Untuk ambil tindakan, mesti tahu apa sebabnya, kenapa terjadi ini, karena berbagai macam bencana itu bukan satu,” ujarnya.
JK membagi penyebab bencana ke dalam tiga kategori besar, yakni bencana akibat perilaku manusia, bencana yang disebabkan faktor alam, serta bencana yang merupakan kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia.
Untuk bencana akibat manusia, JK mencontohkan konflik sosial, kebakaran akibat kelalaian, serta kerusakan lingkungan. Sementara gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api merupakan contoh bencana yang berkaitan dengan proses alam.
Menurut JK, banjir dan longsor dalam banyak kasus tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan. Kerusakan hutan dan berkurangnya daerah resapan membuat air hujan lebih cepat mengalir ke kawasan permukiman.
Ia menyinggung kondisi di Sumatera sebagai contoh pentingnya melihat hubungan antara curah hujan, kondisi hutan, aliran air dan aktivitas manusia. Karena itu, menurut JK, pemulihan pascabencana harus dibarengi dengan upaya memperbaiki lingkungan serta penegakan aturan untuk mencegah kerusakan hutan.
“Kerusakan lingkungan, maka di sinilah harus hukum yang keras. Tidak boleh mengambil hutan tanpa izin,” tegasnya.
JK juga mengingatkan bahwa Indonesia berada di kawasan rawan gempa. Bencana alam seperti gempa bumi tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat dikurangi melalui kesiapsiagaan masyarakat, konstruksi bangunan yang lebih tahan gempa, serta pemahaman mengenai tindakan penyelamatan.
Ia mencontohkan pengalaman Jepang yang memiliki kesiapsiagaan tinggi menghadapi gempa. Latihan evakuasi dan kedisiplinan masyarakat, menurut JK, menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko korban.
Pengalaman tsunami Aceh 2004 juga memberikan pelajaran besar mengenai pentingnya pengetahuan kebencanaan. JK membandingkan besarnya korban di Banda Aceh dengan masyarakat di wilayah yang telah memiliki pengetahuan turun-temurun untuk segera menuju tempat tinggi setelah merasakan gempa kuat.
“Sekarang tidak perlu lagi dilatih. Asal ada gempa, semua orang lari ke atas. Mau di Padang, mau di Aceh, semua lari ke atas. Karena pengalaman itu membawa pelajaran,” katanya.
Dalam tahap tanggap darurat, JK menekankan empat kebutuhan utama yang harus segera tersedia bagi masyarakat terdampak, yakni tempat penampungan, makanan, pelayanan kesehatan, dan air bersih.
Setelah kebutuhan darurat terpenuhi, rehabilitasi terhadap fasilitas yang masih dapat diperbaiki harus segera berjalan dan diikuti rekonstruksi terhadap bangunan serta infrastruktur yang rusak berat.
JK mengingatkan agar penanganan pascabencana tidak terjebak dalam terlalu banyak rapat dan pembahasan tanpa diikuti tindakan konkret di lapangan.
“Dalam bencana, kecepatan sangat penting. Kita terlalu banyak rapat, terlalu banyak konferensi, tindakan telat,” ujarnya.
JK mengatakan pengalaman penanganan berbagai bencana besar di Indonesia, termasuk tsunami Aceh, menunjukkan bahwa tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi harus saling terhubung. Perencanaan pembangunan kembali, kata dia, tidak perlu menunggu masa tanggap darurat selesai.
Karena itu, ia berharap Task Force Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dapat mengutamakan tindakan yang cepat, terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut JK, prinsip utama penanganan bencana bukan hanya merespons kerusakan setelah kejadian, tetapi juga memahami penyebab, memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan, serta memastikan pemulihan kehidupan masyarakat berlangsung secepat mungkin.(*)












