News  

Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Masih Bergulir, Tim Hukum Sampaikan Surat ke Ketua Mahkamah Agung

SULSELNEWS.NET – Tim hukum penggugat dalam perkara perdata terkait Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dari PARANUSA LAW FIRM menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Jumat (24/7/2026). Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai proses perkara yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam keterangannya, tim hukum menjelaskan bahwa perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji aspek hukum dari substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, mengatakan penyampaian surat kepada Mahkamah Agung merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus penghormatan terhadap lembaga peradilan yang sedang menangani perkara tersebut.

“Kami optimistis Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya Mahkamah Agung berdiri di atas prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Menurut Muallim, sengketa mengenai substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih berproses di pengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pandangan pihaknya mengenai langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang tetap membacakan kesimpulan ketika gugatan perdata masih berlangsung.

“Dari sudut pandang kami, Pansus Hak Angket memilih untuk tetap menyimpulkan hasil kerjanya meskipun proses gugatan perdata masih berjalan di pengadilan. Kami menilai penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan bagian penting dari negara hukum yang patut dihormati oleh seluruh penyelenggara negara,” katanya.

Muallim menambahkan, pihaknya berharap setiap perkembangan yang berkaitan dengan substansi Hak Angket tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, kepastian hukum harus menjadi pijakan utama sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Tim hukum menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *