News  

LMP Sulsel Layangkan Keberatan Keras: Klaim Taufik Hidayat Mengatasnamakan Organisasi Dinilai Tidak Sah

Oplus_16908288

SULSELNEWS.NET – Polemik mengenai keabsahan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan kembali memanas. Pengurus LMP Sulsel yang dipimpin Drs. H. Irwan Adnan, M.Si menyampaikan keberatan keras atas penggunaan nama organisasi oleh pihak yang masih mengklaim diri sebagai pengurus sah.

Keberatan tersebut muncul menyusul adanya laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar yang disampaikan atas nama Ketua LMP Sulsel oleh Taufik Hidayat.

Pengurus LMP Sulsel versi Irwan Adnan menilai tindakan tersebut telah mencatut nama organisasi yang menurut mereka telah memiliki kepengurusan sah berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Ketua Harian LMP Sulsel, Pamil Abbas, SH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan penggunaan atribut dan nama organisasi oleh pihak yang dinilai sudah tidak memiliki legitimasi hukum.

Menurut Pamil Abbas, sejak terbitnya AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025, kepemimpinan Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih secara resmi telah berada di bawah kepemimpinan HM Arsyad Cannu.

“Kami sangat menyesalkan tindakan dan pernyataan Saudara Taufik Hidayat yang masih membawa nama Ormas Laskar Merah Putih. Sejak terbitnya AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025, secara resmi dan sah Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih dipimpin oleh HM Arsyad Cannu,” tegas Pamil Abbas, Ahad (7/6/2026).

Pernyataan serupa disampaikan Panglima LMP Sulsel, Nasrun Mantja, SH. Ia menegaskan bahwa kepengurusan lama telah dibekukan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut.

“Kami menyarankan kepada Saudara Taufik Hidayat untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang mengatasnamakan LMP Sulsel karena berdasarkan keputusan pemerintah dan dokumen AHU yang berlaku, saudara bukan lagi Ketua LMP Sulsel yang sah,” ujar Nasrun Mantja, Ahad (7/6/2026).

Nasrun juga menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.1-01.AH.01.43 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, kepengurusan yang dipimpin Adek Elfril Manurung, SH telah berakhir dan selanjutnya dilakukan perubahan kepengurusan yang memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Sementara itu, Ketua Markas Daerah LMP Sulsel, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan diakui berdasarkan dokumen hukum yang berlaku. Ia mengingatkan pihak-pihak yang masih mengatasnamakan LMP Sulsel agar menghentikan seluruh aktivitas organisasi yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Irwan Adnan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan penggunaan nama organisasi oleh pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“LMP yang sah dan diakui adalah kepengurusan kami. Kami menghimbau kepada Saudara Taufik Hidayat dan pihak-pihak lain yang masih mengaku sebagai pengurus LMP Sulsel agar tidak lagi mengatasnamakan organisasi ini. Apabila di kemudian hari masih ditemukan tindakan serupa,” ungkap Irwan Adnan, Ahad (7/6/2026).

Lanjutnya dengan tegas menyampaikan, “Kami akan mengajukan keberatan resmi dan melaporkannya kepada pihak berwajib karena kami menilai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Irwan Adnan.

Lebih lanjut, Irwan Adnan menyampaikan bahwa dinamika internal organisasi yang sebelumnya terjadi telah diselesaikan melalui Rekonsiliasi Nasional LMP pada April 2026. Rekonsiliasi tersebut ditandai dengan bergabungnya kembali Adek Erfil Manurung, mantan Ketua Umum Laskar Merah Putih, ke dalam barisan organisasi yang telah memperoleh legitimasi sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam momentum rekonsiliasi tersebut, Adek Erfil Manurung juga menyerukan kepada seluruh loyalis dan kader yang selama ini masih berada di luar kepengurusan resmi agar segera bergabung dengan kepengurusan LMP yang telah mendapatkan pengesahan dan pengakuan hukum dari pemerintah RI demi menjaga soliditas dan persatuan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *