SULSELNEWS.NET — Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), membantah tudingan memiliki utang kepada Ong Onggianto Andres, seorang pengusaha jasa konstruksi asal Makassar. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Khaeril Jalil.
“Klien kami Pak DM sudah menyampaikan pada kami bahwa beliau tidak pernah menerima somasi sebagaimana diklaim oleh Saudara Ong ataupun melalui Kuasanya. Jadi itu tidak benar bahwa Somasi sudah dilayangkan 3 kali kepada Klien kami,” jelas Khaeril.
Khaeril menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Ong Onggianto Andres, termasuk dalam hal utang piutang. Menurutnya, tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik Darmawangsyah Muin.
“Jadi perlu kami tegaskan bahwa Klien kami Bapak Darmawangsyah Muin tidak pernah ketemu, apalagi melakukan komunikasi sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ong tersebut, baik hubungan bisnis, kerjasama atau apapun itu bentuknya sehingga Klien kami tidak pernah memiliki utang dengannya,” tegasnya.
Terkait rencana upaya hukum yang akan ditempuh Ong Onggianto Andres, Khaeril menyatakan pihaknya siap menghadapi baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Silahkan saja kalo dia mau ambil upaya hukum, itu haknya dia, namun kami juga tidak akan tinggal diam karena tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sudah mengarah ke perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tentunya kami juga akan bersiap menempuh upaya hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan somasi yang dimaksud, mengingat Ong Onggianto Andres saat ini disebut tengah menjalani hukuman terkait sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi sepengetahuan kami, Saudara Ong ini sementara menjalani hukuman atas beberapa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya, ada yang sudah inkrah putusannya dan ada juga sementara masih berjalan bahkan dia pernah jadi buronan selama kurang lebih 7 tahun oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Malut,” kunci Wakil Ketua DPC Peradi Gowa ini.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Darmawangsyah Muin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki utang sedikit pun kepada Ong Onggianto Andres.
“Jujur saja saya sangat heran dengan tudingan Ong pada saya yang menuduh saya punya utang pada dia. Demikian juga somasi; saya tidak pernah menerima surat somasi. Jangankan tiga kali, berkali-kalipun silahkan saja karena memang tudingan sepihak ini saya anggap sebuah fitnah yang serius,” tegasnya.
Menanggapi kemungkinan langkah hukum, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum. Namun, ia mengaku akan menunda upaya tersebut karena Ong Onggianto Andres masih menjalani masa hukuman penjara.
“Upaya hukum tetap akan kami tempuh, namun untuk sementara kami tunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.












