SULSELNEWS.NET–Qadriati Dg Bau, yang melaporkan Prof Dr Karta Jayadi terkait dugaan pelecehan seksual via whatsapp di Polda Sulsel ternyata memiliki catatan buruk di kampusnya.
Dosen Teknik Arsitek Universitas Negeri Makassar (UNM) pernah dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik UNM 2025 lalu.
Ihwal sanksi etik ini disampaikan kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach, SH, MH di Makassar, Rabu (12/2/2026). Menurut Jamil sanksi etik ini menjadi bukti bahwa pelapor Prof Karta ini memang orang bermasalah.
Jamil mengatakan sanksi yang diberikan setelah Qadriati ketahuan menguji skripsi mahasiswa di area parkir dari atas mobil. Sementara sang mahasiswa berdiri di balik jendela mobil. Ujian skripsi tak lazim ini dilakukan secara live di media sosial lewat akun pribadi sang dosen.
Majelis etik UNM yang diketuai Prof Dr Syahrul menjatuhkan sanksi pemberhentian dari kegiatan bimbingan dan ujian skripsi selama dua semester. Majelis etik UNM menilai melakukan ujian kepada mahasiswa dari atas kendaraan dengan posisi mahasiswa berdiri yang disiarkan secara langsung melalui media sosial merupakan sikap yang tidak pantas dilakukan seorang dosen.
“Ujian skripsi adalah tahapan puncak akademik yang sakral, sehingga harus dilakukan di ruangan ujian bersama dengan pembimbing, penguji, serta panitia ujian lainnya. Kalau pun tdk demikian maka dalam keadaan terpaksa, pembimbing atau penguji harus meminta izin kepada panitia untuk memberikan ujian terpisah, namun di tempat yang layak,” katanya.
Seperti diketahui Qadriati melaporkan Prof Karta terkait dugaan pelecehan seksual via whatsapp pada 2022 lalu. Laporan dimasukkan di Polda Sulsel, Agustus 2025.Akan tetapi Polda Sulsel sudah menghentikan penyelidikan kasus ini Januari 2026 lalu.
Polda Sulsel berdalih kasus yang dilaporkan dosen berinisial QDR itu dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi seperti diatur dalam pasal 407 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ihwal tidak terpenuhinya unsur pidana ini disampaikan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Program Studi Teknik Arsitektur UNM Makassar, Prof Dr Taufik Natsir membenarkan adanya sanksi untuk Qadriati. Taufik mengaku sudah menerima salinan putusan sanksi itu Majelis Etik UNM.
“Sanksinya dua semester dibebastugaskan sebagai pembimbing dan penguji mahasiswa. Sudah dijalani satu semester. Ini sudah semester kedua sementara jalan,” katanya.












