SULSELNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Pengumuman penetapan ketiga tersangka diumumkan di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Sombaopu, Senin, 8 September 2025.
“Pada hari ini kami umumkan terkait kasus JKN Rumah Sakit Syekh Gowa. Kami tetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan dalam konferensi persnya di ruang Aula Kejaksaan Gowa.
Masing-masing tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial (SA) (SU) dan (US). Ketiga tersangka tersebut selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Gowa selama 20 hari kedepan.
“Hari ini mulai kami tahanan sebagai tahanan kejaksaan dan akan kami bawa ke rutan kelas 1 Makassar,” ungkap Muhammad Ihsan.












