SULSELNEWS.NET – Seorang imam masjid di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri handphone dan laptop milik imam masjid lain yang tengah memimpin salat berjamaah di Kabupaten Gowa. Aksi pelaku terungkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) masjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Nur Hidayat, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengenakan jas hujan biru dan masuk melalui pintu samping masjid. Ia kemudian mengambil tas milik imam yang sedang memimpin salat. Tas tersebut berisi satu unit laptop dan satu unit handphone.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial S-U, pria berusia 24 tahun yang ternyata juga berprofesi sebagai imam di salah satu masjid di Kota Makassar.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa laptop dan handphone milik korban. Dalam pemeriksaan, SU mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian serupa di tiga masjid berbeda sejak Februari 2025. Ironisnya, ia menyatakan bahwa hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliahnya di salah satu kampus ternama di Makassar.
“Pelaku mengaku memanfaatkan momen ketika imam sedang memimpin salat berjamaah di masjid tersebut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, IPDA Iskandar.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.