Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi dan 125 Bed KRIS

SULSELNEWS.NET — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi tersebut mencakup Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung kebijakan tersebut. Berbagai pembenahan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia telah dilakukan selama sekitar satu tahun.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan verifikasi dan validasi kesiapan rumah sakit telah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Dalam sistem RBKP, mekanisme rujukan nantinya tidak lagi semata-mata berdasarkan tipe rumah sakit A, B, atau C, tetapi berdasarkan kemampuan layanan sesuai kebutuhan pasien.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

Untuk mendukung sistem tersebut, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi yang seluruhnya disebut telah memenuhi standar mulai dari tingkat dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Selain itu, RSUD Daya juga menyiapkan penerapan KRIS. Dari total 145 tempat tidur rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

Dr. Any mengatakan pengembangan layanan akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pola penyakit yang banyak ditangani di Makassar.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan layanan sehingga pengadaan alat kesehatan dan pengembangan tenaga ahli tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pasien.

Sementara implementasi reformasi JKN secara penuh masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.