PBB Makassar 2026 Tak Naik, Warga Kurang Mampu Dapat Diskon hingga 50 Persen

SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut juga diproyeksikan berlanjut hingga 2027. Pemkot Makassar mempertahankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menjaga daya beli masyarakat. Sebab, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Warga Kurang Mampu Dapat Diskon PBB

Selain tidak menaikkan PBB, Bapenda Makassar memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Warga kurang mampu dapat mengajukan pengurangan PBB hingga 50 persen dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Sementara itu, veteran mendapatkan keringanan khusus dengan pengurangan PBB mencapai 70 hingga 75 persen.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.

Bapenda mencatat sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB pada 2026. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan, masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.

Realisasi PBB Makassar Capai 86 Persen

Di sisi penerimaan, Bapenda Makassar mencatat realisasi PBB-P2 telah mencapai sekitar 86 persen hingga akhir September 2026.

Dari target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar, realisasi yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp250 miliar.

Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.

“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” kata Andi.

Bapenda mencatat penerimaan PBB tahun ini juga surplus lebih dari Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Dengan sisa sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar yang harus dikejar, Bapenda optimistis target Rp295 miliar dapat tercapai hingga akhir Desember 2026.

“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.

Tiga Kecamatan Sudah Capai 100 Persen

Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB hingga 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.

Sementara Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.

Andi mengapresiasi kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.

“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.

Menurutnya, capaian tersebut juga tidak terlepas dari peran camat, lurah, hingga RT/RW dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

NJOP Makassar Tidak Naik pada 2026

Bapenda juga memastikan NJOP Makassar tidak mengalami kenaikan pada 2026.

Andi menjelaskan, nilai NJOP di Makassar cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta, tergantung lokasi dan karakteristik objek pajak.

Nilai NJOP tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional.

Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dengan total PAD di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.

“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi.