IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Modus Rental untuk Operasional MBG di Bantaeng

SULSELNEWS.NET — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A-Y ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tersangka diduga merental mobil milik korban dengan alasan akan digunakan sebagai kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, setelah menguasai kendaraan tersebut, A-Y diduga membuat dokumen kendaraan palsu dan menggadaikan mobil-mobil mewah itu dengan harga bervariasi.

Dari 19 mobil yang diduga digelapkan, polisi telah menyita delapan unit sebagai barang bukti. Sementara 11 mobil lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Modus Rental Mobil untuk Operasional MBG

Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf mengatakan, modus penggelapan tersebut terungkap setelah tersangka menjalani pemeriksaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, modus pelaku merental mobil korban dengan alasan untuk operasional MBG di Kabupaten Bantaeng, dengan jaminan sertipikat rumah palsu,” kata Muhammad Yusuf.

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan untuk mendapatkan kepercayaan pemilik rental.

Setelah menguasai 19 unit mobil mewah, tersangka diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

Berbekal dokumen tersebut, mobil-mobil itu kemudian diduga digadaikan dengan harga mulai dari Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Polisi Sita 8 Mobil, 11 Masih Diburu

Muhammad Yusuf menyebutkan, dari total 19 mobil yang diduga digelapkan, delapan unit telah berhasil diamankan polisi.

“Selain itu, dari 19 mobil yang digelapkan, 8 unit sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti, sementara 11 mobil lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Delapan kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan penggelapan mobil mewah di Gowa.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 11 mobil lainnya yang belum ditemukan.

IRT Ditangkap di Hotel Makassar

A-Y ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke ruang Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menetapkan A-Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kendaraan yang belum disita serta dugaan keterlibatan pihak lain.