https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8135482754179729
News  

103 Ribu Pekerja Rentan Makassar Terlindungi, BPJS Apresiasi Kebijakan Appi

SULSELNEWS.NET — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada sekitar 103 ribu pekerja rentan di Kota Makassar.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).

“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.

Menurut Trisna, sekitar 81 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025.

Jumlah tersebut kemudian bertambah sekitar 23 ribu pekerja rentan pada 2026, sehingga total pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar mencapai sekitar 103 ribu orang.

Perlindungan tersebut mencakup sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Trisna mengatakan, JHT merupakan program yang bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk mengikuti atau tidak.

Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.

“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.

Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua orang anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.

Untuk ahli waris atas nama Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, diberikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Selain santunan JKM, dua orang anak ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.

Sementara itu, ahli waris atas nama Hendry, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.

Penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan jaminan sosial yang diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Trisna menjelaskan, bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, anak ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat tersebut diberikan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan anak, bukan sekaligus.

“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.

Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Kemudian pada jenjang SMP sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya, pada jenjang SMA, ahli waris mendapatkan manfaat beasiswa sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk perguruan tinggi diberikan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.

Appi: Bentuk Keberpihakan kepada Pekerja Rentan

Trisna menambahkan, pertemuan dengan Wali Kota Makassar merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pertemuan itu menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Makassar.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan bagi pekerja rentan terus berjalan dan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas.

“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.

Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Program tersebut juga memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.

“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.

“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *